Tuesday, January 5, 2021

Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017



 Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017


Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017 - Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2017 Dalam rangka pengisian formasi yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan seleksi Kom...



Video Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017





Artikel Terkait:
  • Cara Offline Mengirim Data Pmp (Penjaminan Mutu Pendidikan)
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (Pns) Tahun 2019
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (Pns) Tahun 2019
  • Cara Cek / Mengetahui Hasil Un Smp/Mts Sma/Ma/Smk 2019 Secara Online
  • Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  • Latihan Soal Ujian Sekolah Sma Tahun 2020 Dan Pembahasannya
  • Modul Ppkpns Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
  • Daftar Finalis (Juara) Osn Smp Tingkat Provinsi Tahun 2019, Daftar Peserta Osn Smp Tingkat Nasional Tahun 2019
  • Soal Dan Jawaban Latihan Pat (Ukk) Mata Pelajaran Ipa Kelas 7 Smp MTS

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

    0 comments:

    Post a Comment