Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...
Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Artikel Terkait:
Model Pembelajaran Discovery Learning Atau Penemuan
Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Gtk Madrasah Tahun 2019
Download Panduan Manajemen Dapodik 2018 2019 Untuk Operator Dinas Dan Lpmp
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia DI Sabah-Malaysia
Beasiswa Untuk Guru: Program Teacher Training 2020
Latihan Soal Un Unbk Unkp Bahasa Indonesia Sma Tahun 2020 (Sma Ipa, Sma Ips Dan Sma Bahasa)
Penentuan Kelulusan Skd Cpns 2018, Pemerintah Pertimbangkan Sistem Ranking
Pp Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Contoh Slide Sosialisasi Un Unbk Tahun 2020
0 comments:
Post a Comment