Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Soal Ukk / Pat Biologi Sma Kelas 11 (XI) Kurikulum 2013
  • Daftar Peserta fl2n SD Tingkat Nasional Tahun 2019
  • Juklak Juknis Osn SD Tahun 2019
  • Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  • Batas Sinkronisasi Dapodikdasmen Semester 2 Berakhir 30 Juni 2016, Aplikasi Dapodikdasmen Untuk Input Data Tahun Pelajaran 2016/2017 Akan Dirilis 18 Juli 2016
  • Definition, Purpose and Steps of Research and Development
  • Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
  • Mengapa 2 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional
  • Daftar Peserta Dan Undangan Plpg Tahap 1 Tahun 2017 Rayon 109 Universitas Negeri Jakarta (Unj)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment